Update dari cerita ku salah transfer beberapa bulan lalu.
Jadi akhirnya aku mencoba cara lain agar BANK JENIUS tidak mengabaikan kasus aku ini.
Aku coba untuk lapor ke OJK dengan harapan masih bisa kembali danaku.

aku melakukan pelaporan sekitar pertengahan bulan April 2026, aku menceritakan dengan lengkap kejadiannya dan juga bukti - bukti yang aku miliki juga. Lalu aku juga menyertakan email kenapa Jenius tidak mau menindak lanjuti permohonan aku. Setelah aku submit di website resmi OJK, nanti OJK akan meneruskan kasus tersebut kepada Bank Jenius dan harus di jawab oleh bank Jenius 5 -7 hari kerja. tetapi mereka akhirnya meminta perpanjangan waktu selama 10 hari lagi. Aku tidak ada masalah kalau akhirnya berunjung baik, tapi jawaban yang di berikan Jenius Bank sungguh membuatku sangat kecewa.



Pengajuan penolakan hanya bisa di klaim 1x, hasilnya sama mereka minta perpanjangan hingga 10 hari dan juga akhirnya jawabnya tetap sama. Padahal jelas-jelas saya sendiri punya bukti kuat kalau memang salah transfer dan uang tersebut masih ada direkening orang bersangkutan. 

Lalu kalau bank menghubungi nasabah yang sudah lama tidak aktif dan nomer nya sudah tidak dapat dihubungi solusinya bagaimana? sedangkan sesuai peraturan undang-undang juga dijelaskan kalau memang terjadi kesalahan transfer ya bank berhak dong mengembalikan jika uang tersebut masih ada di rekening nasabah. Akupun bertanya - tanya berarti uang tersebut menjadi milik bank jika penerima dana tidak tahu ada dana di rekeningnya ?





Jalan terkahir adalah mediasi, tetapi malah di tolak oleh LAPS entah apa alasannya. Sehingga kasus aku di tutup. Apakah karena uangnya tidak sebanyak itu bagi mereka atau apa saya juga tidak mengerti.

Aku cukup kecewa dengan regulasi Bank di Indonesia, memang harus jalur viral dulu baru bisa balik ya uangnya? kenapa sih harus didesak baru bisa dikembalikan uangnya. Tidak hanya bank Jenius saja karena beberapa teman dari bank besar juga mengalami hal serupa sepertiku ini. 

Semoga ini menjadi pembelajaran buat semuanya. Please negaraku Indonesia makin maju dong, rakyatmu ini banyak yang butuh keadilan loh, Jangan cuma di suruh bayar Pajak mulu tapi hal - hal seperti aturan yang dibuat tidak dilaksanakan dengan baik dan benar.

Oh ya, kalau teman - teman yang baca blog aku ini mungkin kenal dengan yang namanya Lailatul Silfiyah, memiliki rekening Bank Jenius / SMBC Bank, nomor belakang rekening 383974 tolong bisa hubungi aku ya.

Supaya aku bisa berbicara langsung dengan beliau, karena aku sudah coba untuk DM dengan nama yang sama tapi banyak yang tidak membalas DM aku. 

Sekian update ku kali ini. Terima kasih banyak sudah membaca part 1 dan part 2 ini.👋






Read More

 Hai, tulisan pertama aku ini memang bukan seperti biasanya. tetapi aku ingin membagikan pengalaman tidak mengenakan aku ke kalian supaya kalian bisa lebih berhati-hati lagi.


Aku tau banget sekarang ini modus penipuan itu banyak banget. tapi yang aku ingin share bukan tentang penipuan tapi ketidak telitian ku dalam mentransfer dana.


Tahun 2026 ini di awali dengan gebrakan baru dimana aku ingin membayar kartu kreditku. Karna dana tersebut ada di bank lain maka aku harus memindahkan uang tersebut. Nominalnya cukup besar menurutku walau itu masih dibawah 10 juta rupiah tapi itu diatas UMR Jakarta ( bisa kalian kira-kira sendiri aja).


Ya karena aku sadar detik itu juga salah, akupun cepat-cepat menghubungi kedua bank terkait yaitu Krom Bank sebagai pengirim dana dan Jenius ( SMBC ) sebagai penerima dana.


Awalnya aku udah cukup panik dikarenakan kedua bank ini menurutku cukup menganggap itu hal yang tidak urgent gitu.


Tapi oke aku tetap tenang dan juga mengikuti semua prosedurnya. Mulai dari membuat surat pernyataan hingga meminta Krom Bank surat bilateral. Bilateral adalah jenis hubungan, perjanjian, atau kerja sama yang melibatkan hanya dua pihak, biasanya antara dua negara.


dari awal aku sudah menyebutkan nominal salah transfer tersebut dan ya mereka tidak berjanji juga jika uang tersebut dapat kembali. Akupun tau konsekuensi tersebut dan tidak masalah jika semua itu jelas.


tiap hari aku berusaha followup dari krom bank apakah surat tersebut sudah sampai ke tangan jenius atau tidak. sampai akhirnya surat tersebut sudah sampai di Jenius.


akupun berharap kalau Jenius bisa membantuku. tapi setelah telepon after surat tersebut dikirim jawaban mereka adalah aku harus memiliki nomer surat bilateral tersebut dan sedangkan Krom bank tidak mau memberikan dengan alasan internal.



akupun tidak menyerah, dan mencoba untuk email Krom Bank kembali dan hasilnya mereka bilang pengajuanku ditolak dengan 3 alasan dan yang point 1 dan 3 aku sudah penuhi karena dari awal aku ngeh dan langsung bertindak cepat. akupun awalnya mencoba tanya CS jenius yang ada di aplikasi dan mereka bilang tidak ada kebijakan minimun seperti itu. ini saya screenshootkan.






berarti kan saya curiga dengan Krom Bank apakah dia betulan dapat itu dari Jenius atau memang sebenarnya cuma mengada-ngada saja?


akhirnya aku mencoba ke cabang jenius yang ada di kotaku. mereka bilang tidak dapat memberikan data dan juga uang tersebut masih berada di rekening penerima alias si penerima tersebut kemungkinan belum tau ada dana masuk.


lalu aku berusaha mendesak CS Krom Bank, dan mereka bilang kalau permintaanku di tolak oleh Bank Jenius dikarenakan nominalnya kurang dari 10 Juta Rupiah yang menurutku itu tidak masuk akal dan kenapa tidak info dari awal kalau tidak bisa membantu ?.


Akhirnya karena jawaban CS Krom Bank tetap sama, akupun mencoba kembali hubungi CS Bank Jenius karena kalau cabang itu mereka sebetulnya SMBC dan mereka hanya menyarankan untuk telepon langsung ke bank digital Jenius.


Setelah aku menceritakan kembali dan aku bilang kalau aku tidak mendapatkan nomor surat tersebut, lalu CS Jenius mengkonfirmasi pihak mereka dan tiba-tiba mereka mengakui kalau kurang dari 10 Juta Rupiah tidak dapat dibantu proseskan.


Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, tidak ada batasan minimal nominal untuk memproses pengembalian salah transfer.


Aturan Hukum Terkait:

UU No. 3 Tahun 2011 (Pasal 85): Mengatur pemidanaan bagi pihak yang dengan sengaja menguasai dana hasil salah transfer.

KUHP (Pasal 372): Dapat dijerat pasal penggelapan jika tidak mengembalikan dana.

KUHPerdata (Pasal 1359 & 1360): Penerima wajib mengembalikan uang tersebut atas dasar kesalahan administratif, dan pengirim berhak menuntut kembali.


Menurutku ini hal yang cukup ganjal dan mereka bilang ini sudah kebijakan dari bank sedangkan di awal mereka tidak sama sekali menyebutkan kebijakan tersebut. kalau misalnya memang ada kebijakan tersebut harusnya semua CS bank Jenius tau dan mereka bisa bicara diawal dan tidak memberikan harapan palsu seperti itu. Undang-undang pun tidak menyebutkan kalau ada minimum, jika memang bukan hak nya seharus nya bisa ditindak lanjuti langsung bukan langsung bilang ga bisa karena kurang dari 10 juta.


apakah harus pakai jalur hukum supaya mereka mau membantu proses pengaduanku?


Aku cukup kecewa sebagai nasabah, dan berharap agar teman-teman lebih berhati-hati ketika melakukan transfer. karena hal yang harusnya bisa diperjuangkan untuk kembali walau hanya sedikit harapan, bisa jadi benar-benar 100% tidak kembali dengan kebijakan yang menurut saya cukup dan sangat tidak wajar BANK JENIUS!


Semoga cerita ku ini bisa mengedukasi kalian dan bisa membuat kalian lebih hati-hati kembali.

Read More
Next PostNewer Posts Previous PostOlder Posts Home

Popular Posts